Minggu, 13 November 2016

Roadmap e-Commerce Ikut Gairahkan Ekonomi Kreatif

Sumber : http://inet.detik.com/read/2016/11/12/144557/3343813/398/roadmap-e-commerce-ikut-gairahkan-ekonomi-kreatif?mpiinet
Roadmap e-Commerce Ikut Gairahkan Ekonomi KreatifFoto: Rachman Haryanto
Jakarta – Terbitnya peta jalan bisnis perdagangan online alias roadmap e-commerce disambut positif oleh para pemain lokal. Salah satunya Blibli.com yang melihat hal ini sebagai respon positif dari pemerintah. “Poin-poin yang disebutkan dalam kebijakan tersebut, jika bisa berjalan dengan lancar, e-commerce akan semakin menggeliatkan ekonomi kreatif,” kata Kusumo Martanto, CEO Blibli.com kepada detikINET, Sabtu (12/11/2016).
Peta jalan tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Peraturan yang dimaksud saat ini belum diterbitkan. Namun pemerintah sudah mengumumkan delapan aspek yang tercakup di dalamnya.
Kedelapan aspek peta jalan e-commerce itu adalah:
1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi; (5) seed capital dari Bapak Angkat; dan (6) crowdfunding.
2. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.
3. Perlindungan Konsumen melalui: (1) harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa; dan (2) pengembangan national payment gateway secara bertahap.
4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
5. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional; (3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.
6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.
7. Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan kesadaran publik mengenai kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen.
8. Pembentukan Manajemen Pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.
Peta jalan e-commerce itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution dengan didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Istana Kepresidenan.
Harapannya, peta jalan ini membantu terwujudnya 1.000 teknopreneur dengan valuasi bisnis USD 10 miliar atau sekitar Rp 131,7 triliun, serta mendongkrak nilai e-commerce Indonesia agar mencapai USD 130 miliar atau sekitar Rp 1.713 triliun pada 2020.
(rou/yud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar